Sesal Calon Pengantin Pembawa Flare Prewedding Berujung Kebakaran Bromo

Posted on

Sesi pemotretan prewedding yang berlangsung di Bukit Teletubbies berdampak fatal atas kebakaran yang melanda kawasan Bromo. Gara-gara flare yang dibawa calon pengantin berinisial HP (39) dan PMP (26) memicu percikan api yang lantas membakar sabana hingga akhirnya makin meluas. Polisi menyebut HP dan PMP menyesali perbuatannya membawa flare prewedding yang berujung pada kebakaran Bromo.

HP asal Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari dan PMP asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang mengaku menyesal saat diperiksa oleh polisi. Mereka tak menyangka prewedding yang harusnya menjadi momen indah justru menjadi petaka.

“Setelah kejadian ya pasti menyesal. Mereka menyesal. Sebenarnya pada saat kejadian mereka juga panik dan mereka juga sudah berupaya tuh, cuman karena tidak ada sumber air, yang ada cuma botolan (air mineral), mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto.

Dodi menjelaskan bahwa kedua pasangan yang hendak foto prewedding itu datang ke Bukit Teletubbies Bromo bersama 4 orang kru WO. Pada saat percikan api mengenai rumput kering, beberapa di antara mereka hanya membawa botol air mineral kecil.

“Beberapa ada yang bawa botol minum, ada yang nemu ambil air dari (mobil) jip juga nggak bisa (untuk memadamkan), karena apinya kan cepat membesar,” kata Dodi.

Dodi menyebutkan, pasangan itu bersama 4 orang kru WO memang tidak segera melapor ke TNBTS. Namun, di dekat lokasi prewedding itu, menurut Dodi, ada pos petugas TNBTS yang langsung mendapatkan laporan tentang kebakaran itu.

“Nggak (sempat lapor ke TNBTS). Tapi kebetulan dekat lokasi itu ada pos pantau TNBTS, jadi petugas langsung nerima laporan itu dan langsung disamperin,” ujar Dodi.

Pasangan calon pengantin yang melakukan prewedding tersebut hingga sekarang berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami peran keduanya dalam kejadian yang dipicu oleh flare prewedding tersebut.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, saat ini keduanya dikenakan wajib lapor. Mereka berstatus sebagai saksi bersama tiga orang kru Wedding Organizer (WO) masing-masing MGG (38), ET (27), dan ARVD.

Ditanya terkait alasan tidak menetapkan HP (39) dan PMP (26) sebagai tersangka, Wisnu enggan disebut demikian. Wisnu menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menyatakan ‘tidak’ untuk menetapkan HP dan PMP sebagai tersangka.

“Bahasanya bukan tidak menetapkan, itu kan saya sudah berulang kali dalam setiap interview, nggak pernah saya ngomong ‘tidak ditetapkan sebagai tersangka’. Ini kan masih dalam tahap pendalaman,” tegas Wisnu kepada detikJatim melalui sambungan telepon.

Wisnu melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami keterangan para saksi yang saat itu ada di lokasi kebakaran. Polisi butuh waktu untuk mengembangkan kasus ini.

“Pendalaman terhadap peranan lainnya. Itu aja kuncinya. Ini masih berproses, nggak bisa ujug-ujug,” ungkap Wisnu.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 itu menambahkan, pihaknya akan memanggil saksi ahli pidana untuk dimintai pertimbangan pendapat terkait kemungkinan kelalaian yang dilakukan para saksi lainnya, termasuk calon pengantin. Nantinya, saksi ahli tersebut yang akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Sementara berproses dalam penyidikan, ini masih dikembangkan. Kita kan butuh ahli, saksi. Kita panggil saksi ahli pidana. Biar nanti ahli yang bicara, bukan kami. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *